Penjelasan MUI

Penjelasan MUI Kontroversi Ucapan 

Selamat Natal


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan umat Muslim di Indonesia tidak perlu mengucapkan selamat Natal untuk umat Nasrani. Imbauan itu didasarkan pada fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pada tahun sebelumnya.

Itu mengacu pada fatwa MUI tahun 1981, saat ketuanya Buya Hamka, kata Ketua MUI, Amidan Senin 24 Desember 2012. Menurut Amidan, fatwa tersebut mengacu pada Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah. Pada pokoknya, kata dia, tidak perlu atau tidak boleh mengucapkan selamat Natal. “Nah alasan pada umumnya, tasabuh atau menyerupai, misalnya berpakaian seperti orang Nasrani atau pun ikut memperingati,” Amidan menambahkan.

 Meski demikian, dia melanjutkan, sejumlah ulama Indonesia ada yang berpendapat berbeda dengan MUI. Mereka yang berbeda pada umumnya adalah ulama kontemporer. “Mereka berdasarkan fatwa Yusuf Qardhawi. Dia ulama internasional, juga sering datang ke Indonesia,” kata dia.

Amidan menjelaskan, menurut fatwa Qardhawi, boleh mengucapkan selamat Natal, tapi ada kondisional. Artinya, ucapan selamat Natal diperbolehkan dengan syarat tertentu, misalnya saat berada di kalangan yang kebanyakan umat Nasrani seperti di NTT, karena ada hubungan kekerabatan, atau memiliki hubungan pertemanan atau sosial.

“Jadi, kalau di Indonesia yang menonjol atau yang menyetujui seperti Quraish Shihab. Yang lain juga banyak membolehkan saja,” tutur Amidan.

Jadi, tambah dia, terserah Umat Muslim Indonesia menafsirkan. Mau ikut yang mana. “Kalau mengacu pada fatwa tahun 1981 kan tidak diubah-ubah. Artinya, saya tafsirkan tidak perlu,” kata Amidan.
Tak hanya mengucapkan selamat Natal, MUI mengatakan umat Muslim Indonesia tidak boleh menghadiri acara ritual Natal. Umat Muslim, kata Amidan, hanya boleh hadir saat perayaan seremonial saja. “Bukan ritualnya, misal menyalakan lilin, itu bagian ibadah mereka, tidak perlu masuk ke ibadah,” kata Amidan.

,Share,

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar